Would you like to make this site your homepage? It's fast and easy...
Yes, Please make this my home page!
Dekan:
Pembantu Dekan I:
Pembantu Dekan II:
Pembantu Dekan III:
Ketua Jurusan SAS:
Ketua Jurusan SJS:
Ketua Jurusan SMI:
Ketua Jurusan SPH: |
|
Drs. Muhammad Sulaiman
Drs. A. Hamid Sarong, SH, MH
Abdul Halim Tosa, SH
Drs. Ishaq Putih
Drs. Abdurrahman Ishaq
Drs. Nasai Aziz, M.A g
Abdul Halim Tosa
Drs. H.Burhanuddin Umar |
Fakultas Syari'ah bertujuan antara lain mempersiapkan dan
mencetak tenaga-tenaga profesional di bidang Hukum Islam,
menyiapkan kader-kader ulama, hakim-hakim agama, pengacara dan
konsultan serta ahli dalam mengelola lembaga-lembaga ekonomi
Islam.
Fakultas Syari'ah sekarang ini mempunyai empat jurusan yaitu
1. Jurusan SAS (Syari'ah Ahwal Al-Syakhsyiah)
- Mendidik tenaga ahli yang mampu memahami hukum Islam dan
sistem hukum nasional di Indonesia.
- Mendidik tenaga ahli yang mampu menjadi hakim, pengacara,
dan penasehat hukum dilingkungan peradilan agama di
Indonesia.
- Mendidik tenaga ahli yang mampu memahami dan
menyelesaikan soal-soal yang berhubungan dengan hukum
kekeluargaan.
2. Jurusan SMI (Syari'ah Mu'amalah dan Iqtishad)
- Mendidik tenaga ahli yang mampu memahami hukum Islam dan
sistem hukum nasional di Indonesia.
- Mendidik tenaga ahli yang mampu menjadi hakim, pengacara
dan penasehat hukum di lingkungan peradilan agama.
- Mendidik tenaga ahli yang mampu memahami dan mampu
membina lembaga sosial ekonomi Islam di Indonesia.
3. Jurusan SPH (Syari'ah Perbandingan Mazhab dan Hukum)
- Mendidik tenaga ahli yang mampu memahami hukum Islam dan
sistem hukum nasional di Indonesia.
- Mendidik tenaga ahli yang mampu menjadi hakim, pengacara
dan penasehat hukum di lingkungan peradilan agama di
Indonesia.
- Mendidik tenaga ahli yang mampu memahami dan merancang
konsep-konsep peraturan dan fatwa untuk memenuhi
kebutuhan umat Islam Indonesia.
4. Jurusan SJS (Syari'ah Jinayat Siyasah)
- Mendidik tenaga ahli yang mampu memahami hukum Islam dan
sistem hukum nasional di Indonesia.
- Mendidik tenaga ahli yang mampu menjadi hakim, pengacara,
dan penasehat hukum dilingkungan peradilan agama di
Indonesia.
- Mendidik tenaga ahli yang mampu memahami dan memberi
masukan kepada pihak yang terkait yang berhubungan dengan
tindak pidana pelanggaran dan kejahatan.
Home
Adab
Dakwah
Syari'ah
Tarbiyah
Ushuluddin
Pascasarjana
Copyrights Yamaba 1998
WebMaster: Mawardi@Muslim.Com